Makhluk Gaib Merajalela
October 01, 2016![]() | |||||||
Salah satu pengguna sepeda motor dan petugas parkir (pakai topi). Photo by Adil |
Kehadiran petugas parkir bertujuan untuk menertibkan kendaraan (mobil, motor, dan sebagainya) ditempat-tempat tertentu agar berbaris rapi dan teratur. Hal ini berdampak baik terhadap ketertiban agar pengguna kendaraan tidak memarkir kendaraannya di sembarang tempat. Sejauh ini dari kaca mata pemerintah menilai bahwa ini solusi yang tepat agar tatanan kota lebih teratur dan rapi khususnya dalam hal menertiban kendaraan yang diparkir. Tetapi kehadiran petugas parkir saat ini khususnya di Banda Aceh menjamur dan mulai memberatkan/meresahkan masyarakat berkat kehadirannya. Tulisan ini berawal ketika saya bersama teman berkunjung ke Taman Sari Banda Aceh yang memang kebetulan lagi ada Acara Piasan Seni (referensi: tulisan saya sebelumnya). Saat hendak memarkirkan motor saya langsung dihadang petugas parkir dan diarahkan untuk parkir di trotoar jalan, saya bilang saya mau parkir didalam aja bang. Dia menjawab "gak usah didalam, disii aja". Akhirnya gue parkir aja deh ditrotoar jalan walaupun gue kurang setuju karena setau gue trotoar ya untuk pengguna pejalan kaki. Berarti wawasan gue bertambah satu lagi yaitu trotoar juga berfungsi sebagai area parkir. Ketika saya turun dari motor petugas parkir meminta uang parkir, gue keluarkan uang Rp. 2000 ribu dan dia langsung bilang Rp. 3000 ribu dek tarif parkirnya. Saya langsung kaget, " yang betul aja bang, saya naik motor roda dua bukan roda enam". Dia langsung balas, "emang Rp. 3000 sekarang tarifnya hai dek, kami harus menyetor Rp. 40.000 seharinya". Saya tidak langsung mau membayar Rp. 3000 dan menanyakan karcisnya bang. " Disni gak ada karcis-karcisan, ini legal dek, kami resmi gak usah takutlah", dia menjawab dengan nada agak tinggi. Setelah berdebat panjang dengan si petugas parkir akhirnya teman saya membayar uang Rp. 3000 kepada si petugas parkir dan menarik saya untuk masuk melihat-lihat pentas piasan seninya. Malah giliran teman saya yang saya omeli. Bukan perkara banyak tidaknya Rp.3000 tetapi menurut saya ini bentuk ilegal dan perlu diperkarakan. Maaf saja, saya tidak ada urusan dengan dia harus menyetor Rp 40.000 perharinya. Saya juga tidak peduli kepada siapa dia akan menyetor uang itu. Tetapi ini ,melanggar hukum. Sejak kapan ada Qanun Aceh(Banda Aceh) tentang peraturan tarif parkir Rp. 3000. Bersambung, hehe |
0 comments